Thursday, June 19, 2008

koma = tidak memiliki kapasitas?

Hmmm… masalahnya seperti ini = Komisaris Utama pada sebuah PT (Perseroan Terbatas) dalam keadaan koma. Pada saat itu, PT tersebut hendak melakukan suatu tindakan yang memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris (dewan loh, bukan hanya 1 orang komisaris). Nah .. karena ada salah satu anggota Dewan Komisaris yang pastinya tidak bisa menghadiri rapat Dewan Komisaris, atau membuat keputusan bersama (yang notabene harus ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris), maka PT ini harus bagaimana? Untuk lebih mempersulit .. PT ini PT Tbk.


More on this later ya .. atau malah enggak :). Ya we’ll see lah.

No comments: