Friday, June 20, 2008

koma = tidak memiliki kapasitas? (2)

Akhirnya penyelesaian nya begini=

Dewan Komisaris merupakan sebuah organ. Persetujuan yang diperlukan oleh direksi adalah keputusan dewan komisaris sebagai lembaga, namun bukan komisaris yang berdiri sendiri (perseorangan).

Ada 2 (dua) cara untuk mendapatkan resolusi dari dewan komisaris, yaitu (i) dengan melakukan rapat dewan komisaris, (ii) dengan resolusi bersama (circular resolution) yang ditandatangani oleh seluruh anggota dewan komisaris.

Karena cara (ii) tidak dapat digunakan, maka cara (i) yang digunakan. Biasanya harus ada pemanggilan rapat/undangan. Dan karena dalam hal ini komisaris yang koma tidak akan datang, maka dia dianggap tidak hadir dan para komisaris yang hadir mengambil keputusan.

Untuk lebih pastinya lagi, ketika komisaris yg koma tersebut sadar. Sebaiknya dibuat keputusan bersama lagi (dari dewan komisaris) untuk menegaskan dan meratifikasi transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Demikianlah.

No comments: