Wednesday, July 23, 2008

Bezit

Nah … let's talk about Bezit. Kenapa? Karena setelah kita membahas soal macam-macam benda, sekarang kita harus membahas tentang bagaimana subjek hukum dapat memiliki sebuah benda. Kita bisa menemukan pengaturan bezit pada Pasal 528, dan 529-568 KUHPer.

Bezit adalah bahasa Belanda. Dalam bukunya, Pak J. Satrio menyatakan bahwa "bezit ialah kedudukan seorang yang menguasai suatu benda, baik langsung oleh dirinya sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu".

Syarat-syarat bezit adalah (i) corpus atau penguasaan, dan (ii) animus kehendak.

Dalam hal ini, tentu kita akan bertanya: Penguasaan yang bagaimana? Apakah penguasaan fisik secara nyata?

Corpus:

Penguasaan harus diartikan secara luas, dimana seseorang bisa saja menguasai suatu tanpa harus secara fisik memegang benda tersebut. Misalnya: menyuruh seorang kuasa untuk memegang barang, untuk dan atas nama kita (lihat Pasal 540 KUHPer). Lebih jauh lagi, Pitlo menyatakan bahwa penafsiran luas atas arti "menguasai" harus meliputi apa-apa yang dalam kehidupan sehari-hari dianggap/diterima sebagai termasuk dalam pengertian "dikuasai".

To be continued …