Friday, June 20, 2008

Benda?

Apa sih definisi "benda" menurut hukum kita? apa hayo ... benda ya benda .. ya gak sih?

anyway... sebelum kita berbicara soal memiliki, hak milik dan sebagainya .. tentu kita harus tau apa yg kita miliki tersebut. Definisi benda ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") kita. Tepatnya pada buku II tentang Benda.

Benda/Kebendaan adalah tiap-tiap BARANG dan tiap-tiap HAK yang dapat dikuasai dengan hak milik (Pasal 499 KUHPer). Benda ada yang berwujud/bertubuh (eh .. kalo setan ada wujud tapi gak bertubuh ya) .. ya udah pake istilah bertubuh aja (atau tangible), dan ada juga yang tidak bertubuh (intangible). Benda juga berdasarkan sifatnya ada yang bergerak (movable) dan benda tak bergerak/benda tetap (immovable).

Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang kerena sifatnya adalah benda yang bisa berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). Benda bergerak terbagi atas benda bergerak yang dapat dihabiskan dan benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan (Pasal 505 KUHPer).

Benda Tidak Bergerak/Benda Tetap
Pengaturan benda tidak bergerak tidak seperti benda bergerak yang memiliki sifat dasar. Pasal 506 KUHPer secara jelas langsung menyebutkan benda-benda yang dapat dianggap benda tetap; yaitu:

(i) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
(ii) penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
(iii) pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti: batubara, sampah bara, dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
(iv) kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
(v) pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.

yang karena sifatnya dianggap benda tetap:

(vi) pada pabrik:
barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak tertancap atau terpaku;

(vii) pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasaan lainnya bila dilekatkan pa& papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;

(viii) dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di.dalam kolam (ini kok aneh sekalia ya);

(ix) runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk pembangungan kembali;

Dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.

Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau badan dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.

Halah! cape nih nulisnya .. ntar lagi deh.

No comments: