Thursday, December 29, 2011

Hello Again ...

Halah .... entry blog terakhir yang saya buat adalah Juli 2008. Banyak hal yang terjadi setelah itu, dan sepertinya kepindahan saya menjadi "in house lawyer" (dan bukan lawyer di kantor hukum), membuat saya jadi sangat jarang bersentuhan dengan hal-hal  yang bersifat hukum dasar perdata.

Tapi saya sekarang bertekad untuk memulai kembali. Konsep akan sedikit dirubah. Berbeda dari ide awal yang ingin membahas segala nya, saya sekarang tidak akan terlalu ambisius. Saya akan menulis hal-hal yang saya temukan dari hari ke hari. Hal-hal kecil yang mungkin terlihat remeh-temeh tapi selalu kita temui sehari-hari. Jadi blog ini bisa juga menjadi catatan saya yang saya bisa buka kapan saja. Jadi walaupun tidak ada yang membaca, blog ini akan tetap berguna :).

Happy New Year 2012 everyone.

-Y

Wednesday, July 23, 2008

Bezit

Nah … let's talk about Bezit. Kenapa? Karena setelah kita membahas soal macam-macam benda, sekarang kita harus membahas tentang bagaimana subjek hukum dapat memiliki sebuah benda. Kita bisa menemukan pengaturan bezit pada Pasal 528, dan 529-568 KUHPer.

Bezit adalah bahasa Belanda. Dalam bukunya, Pak J. Satrio menyatakan bahwa "bezit ialah kedudukan seorang yang menguasai suatu benda, baik langsung oleh dirinya sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu".

Syarat-syarat bezit adalah (i) corpus atau penguasaan, dan (ii) animus kehendak.

Dalam hal ini, tentu kita akan bertanya: Penguasaan yang bagaimana? Apakah penguasaan fisik secara nyata?

Corpus:

Penguasaan harus diartikan secara luas, dimana seseorang bisa saja menguasai suatu tanpa harus secara fisik memegang benda tersebut. Misalnya: menyuruh seorang kuasa untuk memegang barang, untuk dan atas nama kita (lihat Pasal 540 KUHPer). Lebih jauh lagi, Pitlo menyatakan bahwa penafsiran luas atas arti "menguasai" harus meliputi apa-apa yang dalam kehidupan sehari-hari dianggap/diterima sebagai termasuk dalam pengertian "dikuasai".

To be continued …

Friday, June 20, 2008

Benda?

Apa sih definisi "benda" menurut hukum kita? apa hayo ... benda ya benda .. ya gak sih?

anyway... sebelum kita berbicara soal memiliki, hak milik dan sebagainya .. tentu kita harus tau apa yg kita miliki tersebut. Definisi benda ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") kita. Tepatnya pada buku II tentang Benda.

Benda/Kebendaan adalah tiap-tiap BARANG dan tiap-tiap HAK yang dapat dikuasai dengan hak milik (Pasal 499 KUHPer). Benda ada yang berwujud/bertubuh (eh .. kalo setan ada wujud tapi gak bertubuh ya) .. ya udah pake istilah bertubuh aja (atau tangible), dan ada juga yang tidak bertubuh (intangible). Benda juga berdasarkan sifatnya ada yang bergerak (movable) dan benda tak bergerak/benda tetap (immovable).

Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang kerena sifatnya adalah benda yang bisa berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). Benda bergerak terbagi atas benda bergerak yang dapat dihabiskan dan benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan (Pasal 505 KUHPer).

Benda Tidak Bergerak/Benda Tetap
Pengaturan benda tidak bergerak tidak seperti benda bergerak yang memiliki sifat dasar. Pasal 506 KUHPer secara jelas langsung menyebutkan benda-benda yang dapat dianggap benda tetap; yaitu:

(i) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
(ii) penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
(iii) pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti: batubara, sampah bara, dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
(iv) kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
(v) pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.

yang karena sifatnya dianggap benda tetap:

(vi) pada pabrik:
barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak tertancap atau terpaku;

(vii) pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasaan lainnya bila dilekatkan pa& papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;

(viii) dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di.dalam kolam (ini kok aneh sekalia ya);

(ix) runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk pembangungan kembali;

Dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.

Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau badan dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.

Halah! cape nih nulisnya .. ntar lagi deh.

koma = tidak memiliki kapasitas? (2)

Akhirnya penyelesaian nya begini=

Dewan Komisaris merupakan sebuah organ. Persetujuan yang diperlukan oleh direksi adalah keputusan dewan komisaris sebagai lembaga, namun bukan komisaris yang berdiri sendiri (perseorangan).

Ada 2 (dua) cara untuk mendapatkan resolusi dari dewan komisaris, yaitu (i) dengan melakukan rapat dewan komisaris, (ii) dengan resolusi bersama (circular resolution) yang ditandatangani oleh seluruh anggota dewan komisaris.

Karena cara (ii) tidak dapat digunakan, maka cara (i) yang digunakan. Biasanya harus ada pemanggilan rapat/undangan. Dan karena dalam hal ini komisaris yang koma tidak akan datang, maka dia dianggap tidak hadir dan para komisaris yang hadir mengambil keputusan.

Untuk lebih pastinya lagi, ketika komisaris yg koma tersebut sadar. Sebaiknya dibuat keputusan bersama lagi (dari dewan komisaris) untuk menegaskan dan meratifikasi transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Demikianlah.

Thursday, June 19, 2008

koma = tidak memiliki kapasitas?

Hmmm… masalahnya seperti ini = Komisaris Utama pada sebuah PT (Perseroan Terbatas) dalam keadaan koma. Pada saat itu, PT tersebut hendak melakukan suatu tindakan yang memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris (dewan loh, bukan hanya 1 orang komisaris). Nah .. karena ada salah satu anggota Dewan Komisaris yang pastinya tidak bisa menghadiri rapat Dewan Komisaris, atau membuat keputusan bersama (yang notabene harus ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris), maka PT ini harus bagaimana? Untuk lebih mempersulit .. PT ini PT Tbk.


More on this later ya .. atau malah enggak :). Ya we’ll see lah.

Let's re-start ...... everything ..

Agak konyol .. itu sih yang gw rasa .. agak konyol ketika gw yang udah kuliah hukum Indonesia selama 5 thn udah meraih gelar master hukum (LL.M) di negri nun jauh disana baru sadar .. bahwa aturan kebebasan berkontrak di Indonesia .. juga dipayungi atau tepatnya dibatasi oleh pasal 23 A.B. (Algemene Bepalingen van wetgoving voor Indonesie). Teorinya sih gw selalu inget .. kebebasan berkontrak PASTI dibatasi oleh ketertiban umum. Tapi gw baru sadar, bahwa gw gak pernah cari dasar hukumnya.

Well .. itu cuma 1 hal aja.. dan gw yakin banyak juga isu-isu simple lain yang gak bisa gw jelaskan dengan baik. Terkadang ketika kita sudah tenggelam dalam keseharian, kita lupa .. ya lupa akan apa yang kita pelajari, dan mungkin lupa bahwa kita harus tetap belajar. Pada dasarnya blog ini dibuat untuk memberantas kelupaan gw tersebut.

Gw akan menulis hal-hal tentang hukum yang gw temukan sehari-hari, kadang-kadang hal yang gw bahas akan ada jawabannya, kadang hanya akan berupa pertanyaan yang belum tentu ada ujungnya. Gw juga akan masukin semua tulisan-tulisan gw yang buruk banget itu, hal ini gw lakukan dengan harapan bahwa tekanan harus memasukkan tulisan gw ke suatu tempat yang bisa diakses orang banyak akan membuat gw lebih berusaha membuat tulisan yang baik.

So … let’s re-start ..

-Yasin-